Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Smg 1.SAJEM
2.ELING YULI SULISTIYANTO
3.SUPRIHATIN
4.RUSTIYANTI
5.RISMIYATI
6.PURNIATI
7.WINIARTI
PT.BPR GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SAJEM
2ELING YULI SULISTIYANTO
3SUPRIHATIN
4RUSTIYANTI
5RISMIYATI
6PURNIATI
7WINIARTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RHOMADHONI YUDHA TRI NUGRAHA.,S.HSAJEM
2RHOMADHONI YUDHA TRI NUGRAHA.,S.HELING YULI SULISTIYANTO
3RHOMADHONI YUDHA TRI NUGRAHA.,S.HSUPRIHATIN
4RHOMADHONI YUDHA TRI NUGRAHA.,S.HRUSTIYANTI
5RHOMADHONI YUDHA TRI NUGRAHA.,S.HRISMIYATI
6RHOMADHONI YUDHA TRI NUGRAHA.,S.HPURNIATI
7RHOMADHONI YUDHA TRI NUGRAHA.,S.HWINIARTI
Pihak
NoNama
1PT.BPR GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA
Pihak
Pihak
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN / OJK
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Meneriman dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang mengenakan bunga dan denda secara terus menerus terhadap pinjaman/kredit Alm. Sutiman sejak meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2021 sampai sekarang merupakan suatu perbuatan melawan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan perbuatan tergugat yang mengenakan bunga dan denda secara terus menerus terhadap pinjaman/kredit Alm. Sutiman sejak dicatatkan sebagai kredit macet pada tanggal 13 Juni 2021 sampai sekarang merupakan suatu perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan Para Penggugat diwajibkan membayar kepada Tergugat pinjaman/kredit dari Alm. Sutiman dengan nilai pokok secara keseluruhan sebesar Rp. 2.850.000.000,-
  4. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran dari Para Penggugat atas  pinjaman/kredit  dari  Alm.  Sutiman  dengan  nilai  pokok  secara keseluruhan sebesar Rp.2.850.000.000,-
  5. Mewajibkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  6. Membebankan biaya yang timbul kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak