Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000403 / PP-MSM / KSP-GM / VI / 2023;
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 258.601.000,-;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 258.601.000,-;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkandalam keadaan baik :
Mobil Kijang Innova 2.0 G / Toyota No. Pol : H 1522 IR warna putih, No. BPKB : S-03397583, No. rangka : MHFJW8EMBL2385298, No. mesin : ITRA804513, tahun pembuatan 2022 atas nama Jemema Abigail Bashay [obyek jaminan] kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 258.601.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. Namun apabila hasil penjualan obyek jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang maka memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang harta pribadi [antara lain rumah] milik Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5;
|