Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
263/Pdt.G/2025/PN Smg Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri 1.Abdul Mughni Fauzy
2.Anisa Devy Ika Natalia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MH. dan RekanKoperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Pihak
NoNama
1Abdul Mughni Fauzy
2Anisa Devy Ika Natalia
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000403 / PP-MSM / KSP-GM / VI / 2023;
  3. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 258.601.000,-;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 258.601.000,-;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkandalam keadaan baik :

Mobil Kijang Innova 2.0 G / Toyota No. Pol : H 1522 IR warna putih, No. BPKB : S-03397583, No. rangka : MHFJW8EMBL2385298, No. mesin : ITRA804513, tahun pembuatan 2022 atas nama Jemema Abigail Bashay [obyek jaminan] kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 258.601.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. Namun apabila hasil penjualan obyek jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang maka memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang harta pribadi [antara lain rumah] milik Tergugat I dan Tergugat II;

  1. Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak