Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
65/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Indraprasta 1.JUMIROH
2.PURWANTO HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Indraprasta
Pihak
Pihak
NoNama
1JUMIROH
2PURWANTO HADI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 18.891.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor PK19102HJI/978/10/2019 tanggal  22 - 10 - 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor PK19102HJI/978/10/2019 tanggal  22 - 10 - 2019;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 18.891.000,- ( Delapan Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  12.959.750,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   5.931.250,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 18.891.000,- ( Delapan Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  12.959.750,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   5.931.250,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan GONDORIYO, Kecamatan NGALIYAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02377 atas nama PURWANTO HADI, dengan luas 60 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 760//GONDORIYO/2007tanggal 04-12-2007 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak