Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 21.30WIB, Pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol; di warung milik tersangka IS ANDARTO yang berada di Jl.Kartini 23/24 Kel. Rejosari Kec Semarang Timur Kota Semarang atas kejadian tersebut pelapor selaku Kanit Samapta Polsek Semarang Timur dan anggota lainnya mendatangi Warung tersangka IS ANDARTO yang berada di Jl.Kartini 23/24 Kel. Rejosari Kec Semarang Timur Kota Semarang selanjutnya mendapati tersangka IS ANDARTO sedang buat teh di Warung dan setelah dilakukan pemeriksaan mendapati di warung tersangka IS ANDARTO di dapati minuman keras berupa 5 botol minuman keras merk Congyang cap Tiga Orang berkadar 19,66% ketika ditanya tentang ijin berjualan miras tersangka IS ANDARTO tidak dapat menunjukan surat ijin penjual / mengedarkan minuman miras tersebut, Selanjutnya petugas mengamankan 5 botol minuman keras merk Congyang cap Tiga Orang berkadar.19,66% tersebut ke Kantor Polisi Polsek Semarang Timur guna diproses karena melanggar Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 45 Perda No. 5 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |