| Petitum | 
				DALAM POKOK PERKARA 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
 
 - Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
 
 
 - Upah yang belum dibayarkan selama bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu : Rp. 43.470.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;  
 
 - Upah proses selama 6 bulan sejumlah Rp.18.630.000,- (terbilang: delapan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
 
 
 - Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp. 43.470.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut:
 
 
 
  
   | 
   
    | 
   
    Uang Pesangon 
    | 
   
    9 x 
    | 
   
   
    | 
   
   
    | 
   
    Rp.  27.945.000,- 
    | 
   
  
   | 
   
    | 
   
    Uang Penghargaan masa kerja 
    | 
   
    5 x 
    | 
   
    Rp. 3.105.000 
    | 
   
   
    | 
   
   
    -  
 
    
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
      
    | 
   
      
    | 
   
      
    | 
   
      
    | 
   
   
    - 43.470.000,- 
 
    
    | 
   
 
 
 - Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum.
 
  |