Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus c.q. Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP3/64.e/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah dan ditandatangani oleh Didik Dwi Santoso, S.I.K. selaku Plt. Direktur Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut/mengangkat Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP3/64.e/VI/ RES.1.11./2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Juni 2024;
- Memerintahkan Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah untuk melanjutkan penyidikan dengan status Sdri. dr. Lidya sebagai Tersangka dan selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/489/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2021 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penghentian penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/489/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2021;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Atau : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |