Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa DANI YUDA PRATAMA BIN (Alm) BUDI ARIANTO bersama dengan sdr. RISKI Alias SEMI (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di halaman rumah kos NURRIS 1 Jl. Mulawarman Barat II Rt.001 Rw.001 Kel. Kramas Kec. Tembalang Kota Semarang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|