Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
357/Pid.Sus/2024/PN Smg Finradost Yufan M., S.H. RESTIA JUNI RACHMAWATI Binti AGUS SUHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3209/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Finradost Yufan M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RESTIA JUNI RACHMAWATI Binti AGUS SUHARTONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RESTIA JUNI RACHMAWATI Binti AGUS SUHARTONO pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Imam Suparto Gapura Medan Latihan Drill Teknis dan Taktis Kodam IV Diponegoro, Sigar Bencah, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat.

 

----------Perbuatan terdakwa RESTIA JUNI RACHMAWATI Binti AGUS SUHARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RESTIA JUNI RACHMAWATI Binti AGUS SUHARTONO pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Imam Suparto Gapura Medan Latihan Drill Teknis dan Taktis Kodam IV Diponegoro, Sigar Bencah, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

 

----------Perbuatan Terdakwa RESTIA JUNI RACHMAWATI Binti AGUS SUHARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya