Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Univiyanti Perusahaan Mie Langgeng Makmur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 18 Sep. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Univiyanti
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HERU BUDI UTOYOUniviyanti
Pihak
NoNama
1Perusahaan Mie Langgeng Makmur
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan hubungan kerja yang terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berakhir sejak diucapkan atau dibacakannya putusan ini;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama masa tunggu kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.310.087,-  X 7 bulan = Rp. 16.170.609,-
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama masa proses hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, setiap bulannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.310.087,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu delapan puluh tujuh rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan kompensasi (pesangon) atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar :

-Uang pesangon         :  9 X Rp. 2.310.087 X 2 = Rp.   41.581.787,-

-Uang penghargaan masa kerja : 4 X Rp. 2.310.087,- = Rp. 9.240.350 ,-

-Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 %   = Rp.   4.504.670,-

Jumlah                                                 = Rp. 55.326.807,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan tersebut kepada PENGGUGAT.

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya