Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
430/Pdt.G/2019/PN Smg | Ny.Veronica Judminten | 1.Ny. MERRY SRI REJEKI 2.EDO SEBASTIYAN 3.PT.BPR Gunung Kinibalu 4.Prof.Dr.LilianaTedjosaputro,S.H,Notaris PPAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Sep. 2019 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 430/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2019 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar dan beritikad baik 3.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 4.Menyatakan batal demi hukum : -Akta No.13 tanggal 6 Nopember 2013 pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan -Akta No 37 Tanggal 6 Nopember 2014 Perubahan Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan -Akta No 18 tanggal 6 Nopember 2015 Perubahan pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan 5.Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh dan dihadapan Prof.Dr.Liliana Tedjosaputro,S.H,Notaris/PPAT disemarang (TERGUGAT IV) : -Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2429/2013 -Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2430/2013 -Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1498/2014 -Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1497/2014 6.Menyatakan batal demi hukum sertifikat yang terbit mendasarkan pada -Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2429/2013 -Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2430/2013 -Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1498/2014 -Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1497/2014 Yaitu: -Sertifikat Hak Tanggungan No.15438/2013 -Sertifikat Hak Tanggungan No.15444/2013 -Sertifikat Hak Tanggungan No.15909/2014 -Sertifikat Hak Tanggungan No. 15923/2014 7.Menyatakan batal demi hukum lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat II; 8.Menghukum TERGUGAT III atau siapa pun yang menguasainya untuk menyerahkan asli sertifikat Hak milik No 691 dan hak Milik No 686 pada PENGGUGAT 9.ApabilaTERGUGAT III atau siapa pun yang menguasainya tidak bersedia menyerahkan asli sertifikat kepada Penggugat, agar memerintahkan TURUT TERGUGAT I yakni Kantor Pertanahan Kota Semarang agar menerbitkan Sertifikat Pengganti yang sah dan menyatakan sertifikat asli (dahulu/lama) tidak berlaku 10.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding,kasasi atau upaya hukum lainnya 11.Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II,TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, untuk membayar biaya perkara. 12.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk pada putusan ini Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |