Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
430/Pdt.G/2019/PN Smg Ny.Veronica Judminten 1.Ny. MERRY SRI REJEKI
2.EDO SEBASTIYAN
3.PT.BPR Gunung Kinibalu
4.Prof.Dr.LilianaTedjosaputro,S.H,Notaris PPAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 430/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ny.Veronica Judminten
Pihak
NoNamaNama Pihak
1INDRI SURYANDHARI, SH.MH dan RekanNy.Veronica Judminten
Pihak
NoNama
1Ny. MERRY SRI REJEKI
2EDO SEBASTIYAN
3PT.BPR Gunung Kinibalu
4Prof.Dr.LilianaTedjosaputro,S.H,Notaris PPAT
Pihak
Pihak
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
2PT BALENUS PRIMA NUSANTARA
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar dan beritikad baik

3.Menyatakan TERGUGAT  I, TERGUGAT  II, TERGUGAT  III, TERGUGAT IV, TURUT  TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

4.Menyatakan batal demi hukum :

-Akta No.13 tanggal 6 Nopember 2013 pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan

-Akta No 37 Tanggal 6 Nopember  2014 Perubahan Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan

-Akta No 18 tanggal 6 Nopember 2015 Perubahan pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan

5.Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh dan dihadapan Prof.Dr.Liliana Tedjosaputro,S.H,Notaris/PPAT disemarang (TERGUGAT IV) :

-Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2429/2013

-Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2430/2013

-Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1498/2014

-Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1497/2014

6.Menyatakan batal demi hukum sertifikat yang terbit mendasarkan pada

-Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2429/2013

-Akta Pemberian Hak Tanggungan No.2430/2013

-Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1498/2014

-Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1497/2014

Yaitu:

-Sertifikat Hak Tanggungan  No.15438/2013

-Sertifikat Hak Tanggungan No.15444/2013

-Sertifikat Hak Tanggungan No.15909/2014

-Sertifikat Hak Tanggungan  No. 15923/2014        

7.Menyatakan batal demi hukum lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat II;

8.Menghukum TERGUGAT III atau siapa pun yang menguasainya untuk menyerahkan asli sertifikat Hak milik No 691 dan hak Milik No 686 pada PENGGUGAT

9.ApabilaTERGUGAT III atau siapa pun yang menguasainya tidak bersedia menyerahkan asli sertifikat kepada Penggugat, agar memerintahkan TURUT TERGUGAT I yakni Kantor Pertanahan Kota Semarang agar menerbitkan Sertifikat Pengganti yang sah dan menyatakan sertifikat asli (dahulu/lama) tidak berlaku

10.Menyatakan  putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding,kasasi  atau upaya hukum lainnya

11.Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II,TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, untuk membayar biaya perkara.

12.Menghukum  TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk  pada putusan ini

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak