Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
60/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mugas 1.DENNY ARIEF HARTOTO
2.NUR ISTI FAIZAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mugas
Pihak
Pihak
NoNama
1DENNY ARIEF HARTOTO
2NUR ISTI FAIZAH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 14.882.987,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 93742773/6056/06/22  tanggal  29 - 6 – 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan dan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada          Surat Pengakuan Hutang Nomor 93742773/6056/06/22  tanggal 29 - 6 – 2022;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 14.882.987 ,- ( Empat belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah ) dengan rincian :

 Tunggakan Pokok Rp.   7.985.282,-

Tunggakan Bunga Rp.   6.897.705 ,-

8.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 3.426.146 ,- ( Tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh enam rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan JULI 2024 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 29 JUNI 2027 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 29 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Para Tergugat pada hari kerja sebelumnya.

9.   Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas       nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan       hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan MANGUNSARI, Kecamatan GUNUNGPATI, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02260 atas nama DENNY ARIEF HARTOTO, dengan luas 88 m2 berdasarkan Surat Ukur No 347/MANGUNSARI/2007 tanggal 19 – 11 - 2007

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

10.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang           timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak