INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen (Perseroda) 2.PT. Bank Perekonomian Rakyat Weleri Jaya Persada 3.PT. Bank Perkreditan Rakyat Arthama Cerah 4.PT. Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha (Perseroda) 5.PT. Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha 6.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha 7.PT. Bank Perkreditan Rakyat Panasayu Arthalayan Sejahtera 8.PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang (Perseroda) 9.PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo (Perseroda) 10.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang |
10.PT. Alumaga 11.Jefry Fransiskus 12.Dopy Untung Widjojo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU ;
2. Menyatakan:
- PT. ALUMAGA, Berkedudukan di Kota Semarang yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Nomor: 48, tertanggal 23-11-2013 dihadapan Elly Ninaningsih, Sarjana Hukum, Notaris di Semarang, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keterangan Terdaftar PT. ALUMAGA Nomor: AHU-0102777-AH.01.02 Tahun 2019, tertanggal 19-12-2019, beralamat di Jalan Moch Ichsan No. 17, Wates, Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Indonesia, 50188 ;
- JEFRY FRANSISKUS, NIK: 3374112105870001, Tempat/Tgl Lahir: Semarang, 21-05-1987, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia, Alamat: Villa Payung Indah A-83, RT. 006, RW. 005, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 50265 ;
- DOPY UNTUNG WIDJOJO, NIK: 3374111910560002, Tempat/Tgl Lahir: Semarang, 19-10-1956, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia, Alamat: Villa Payung Indah A-83, RT. 006, RW. 005, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 50265 ;
Dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;
4. Mengangkat:
DONNY SETIAWAN, S.H., M.H., CLI., CLA., CPL., CTL., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-18.AH.04.06-2024, tanggal 10 Maret 2022, yang beralamat kantor di SETIAWAN RAJAGUKGUK & PARTNERS Attorneys at Law, Gandaria 8 Office Tower 8th Floor, Jl. Sultan Iskandar Muda, Arteri pondok Indah Jakarta 12240 ;
Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo ;
5. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan ;
ATAU
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Yth. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |