Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
374/Pid.Sus/2024/PN Smg | AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. | HERI APRIYONO Als. PO bin (Alm) HARJO LESONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 374/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3345/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ----- Bahwa ia Terdakwa HERI APRIYONO Alias PO Bin (Alm) HARJO LESONO pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat Traffic Light Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----- Perbuatan Terdakwa HERI APRIYONO Alias PO Bin (Alm) HARJO LESONO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
Subsidair ----- Bahwa ia Terdakwa HERI APRIYONO Alias PO Bin (Alm) HARJO LESONO pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat Traffic Light Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----- Perbuatan Terdakwa HERI APRIYONO Alias PO Bin (Alm) HARJO LESONO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |