Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
542/Pid.Sus/2024/PN Smg | TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH | BAGUS SATRIO UTOMO bin SUHARTO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 542/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4701/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa terdakwa BAGUS SATRIO UTOMO bin SUHARTO bersama-sama dengan BAGUS RAHAYU bin WAGIYO GITO MULYONO (alm) ( dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 pada jam 23.50 WIB dan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 pada jam 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kebonharjo RT.004 RW.006 Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah dan di depan ATM Bank BCA KCP Suari Kel. Purwodinatan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
Subsidiair : ---------- Bahwa terdakwa BAGUS SATRIO UTOMO bin SUHARTO bersama-sama dengan BAGUS RAHAYU bin WAGIYO GITO MULYONO (alm) ( dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 pada jam 23.50 WIB dan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 pada jam 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kebonharjo RT.004 RW.006 Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah dan di depan ATM Bank BCA KCP Suari Kel. Purwodinatan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |