Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
183/Pdt.G/2025/PN Smg PT. CILACAP SEGARA ARTHA (Perseroda) 1.PT. RUMPUN SARI ANTAN
2.ANDI NURUL HUDA
3.PT. RUMPUN
4.YAYASAN RUMPUN DIPONEGORO (YARDIP)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. CILACAP SEGARA ARTHA (Perseroda)
Pihak
NoNamaNama Pihak
1H. Arif Sahudi, SH., MH.PT. CILACAP SEGARA ARTHA (Perseroda)
Pihak
NoNama
1PT. RUMPUN SARI ANTAN
2ANDI NURUL HUDA
3PT. RUMPUN
4YAYASAN RUMPUN DIPONEGORO (YARDIP)
Pihak
Pihak
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CILACAP
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan jual beli pelepasan hak yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I atas tanah-tanah :
    1. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No.35/Desa Carui, Sidasari, Karangreja (berasal dari pemisahan HGU No. 5/ Carui, Sidasari, Karangreja), seluas +3.000.000 m2 (tiga juta meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 April 2023 Nomor = 00023/Cilacap/2023, terletak di Desa Carui, Sidasari, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT. Rumpun Sari Antan, berkedudukan di Semarang, dengan memberikan ganti kerugian/ harga tanah sebesar Rp.103.500.000.000,- (seratus tiga miliar lima ratus juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No.3 Tanggal 10 Agustus 2023 dibuat dihadapan KURNIA ARMUNANTO, S.H. Notaris di Cilacap, yang saat ini telah terbit Sertifikat Hak Pengelolaan No.00360 Nama Pemegang Hak PT. CILACAP SEGARA ARTHA (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Cilacap (PENGGUGAT), berasal dari bekas Hak Guna Usaha No.35/Desa Carui, Sidasari Karangreja, tercatat atas nama PT. Rumpun Sari Antan seluas + 3.000.000 m2, terletak di Desa Carui, Kutasari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
    2. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No.37/Desa Carui. Karangreja (berasal dari pemisahan HGU No. 5/Carui, Sidasari & Karangreja), seluas +1.072.000 m(satu juta tujuh puluh dua ribu meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 17 November 2023 Nomor A 00005/Cilacap/2023, terletak di Desa Carui, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Provinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT. Rumpun Sari Antan., berkedudukan di Semarang, dengan memberikan ganti kerugian/ harga tanah sebesar Rp.31.624.000.000 - (Tiga puluh satu miliar enam ratus dua puluh empat juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.7 Tanggal 22 November 2023 dibuat dihadapan REKOWARNO, S.H M.H, Notaris di Pati.
    3. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha, No.38/Desa Kutasari, Karangreja (berasal dari pemecahan HGU No. 5/ Carui, Sidasari & Karangreja), seluas 73.090.000 m° (tujuh puluh tiga juta sembilan puluh ribu meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 Januari 2024 Nomor 00007/Cilacap/2024 terletak di Desa Kutasari. Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT. Rumpun Sari Antan, berkedudukan di Semarang dengan memberikan ganti kerugian/harga tanah sebesar Rp.101.970.000.000.- (seratus satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.8 Tanggal 26 Januari 2024 dibuat dihadapan REKOWARNO, S.H M.H, Notaris di Pati.

ADALAH SAH MENURUT HUKUM.

 

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas bidang tanah
  1. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No.35/Desa Carui, Sidasari Karangreja (berasal dari pemisahan HGU No.5/Carui, Sidasari Karangreja), seluas +3.000.000 m2 (tiga juta meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 April 2027 Nomor: 00023/Cilacap/2023, terletak di Desa Carui, Sidasari, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT. Rumpun Sari Antan, berkedudukan di Semarang, yang telah terbit Sertifikat Hak Pengelolaan No.00360 Nama Pemegang Hak PT. CILACAP SEGARA ARTHA (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Cilacap (PENGGUGAT), berasal dari bekas Hak Guna Usaha No.35/Desa Carui, Sidasari dan Desa Karangreja tercatat atas nama PT. Rumpun Sari Antam seluas +3.000.000 m2 (tiga juta meter persegi). terletak di Desa Carui, Kutasari, Kecamatan Cipari. Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
  2. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No.37/Desa Carui, Karangreja (berasal dari pemisahan HGU No. 5/ Carui, Sidasari & Karangreja), seluas ±1.072.000m?2; (satu juta tujuh puluh dua ribu meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 17 November 2023 Nomor: 00005/Cilacap/2023, terletak di Desa Carui, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT. Rumpun Sari Antan, berkedudukan di Semarang.
  3. Tanah Sertifikat Hak Guna Usaha No.38/Desa Kutasari, Karangreja (berasal dari pemecahan HGU No. 5/ Carui, Sidasari & Karangreja), seluas ±3.090.000 m?2; (tiga juta sembilan puluh ribu meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 Januari 2024 Nomor: 00007/Cilacap/2024 terletak di Desa Kutasari, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, berupa tanah perkebunan tercatat atas nama PT.Rumpun Sari Antan, berkedudukan di Semarang.
    1. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik yang berhak atas kepemilikan dan penguasaan serta pengelolaan tanah-tanah tersebut.
    2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT.
    3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, yaitu:
    4. Kerugian materiil sebesar Rp. 6.219.546.667,- (enam miliar dua ratus sembilan belas juta lima ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), akibat hilangnya penghasilan yang diterima PENGGUGAT atas pengelolaan tanah SHGU 35 (Sertifikat HPL No.00360), SHGU No.37 dan SHGU No. 38, dengan perincian:

 

  1. Area 1 seluas 3.000.000 m?2; (300 ha) diatas tanah SHGU No. 35/Sertifikat HPL. No. 00360:
  • Penghasilan tanaman karet luas 89 ha per bulan Rp. 29.364.000,-x 10 bulan = Rp. 293.640.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
  • Penghasilan sewa lahan sawah luas 4 ha per bulan Rp. 1.166.667, x 10 bulan

= Rp. 11.666.670,- (sebelas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

  • Penghasilan sewa lahan perkebunan luas 130 ha per bulan Rp. 21.666.667, x 10 bulan

= Rp. 216.666.670,- (dua ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

  1. Area 2 seluas 1.070.000,- m?2; (107 ha) diatas tanah SHGU No. 37:
  • Penghasilan tanaman karet luas 30 ha per bulan Rp. 9.888.000,-x 10 bulan

= Rp. 98.880.000,- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

  • Penghasilan sewa lahan sawah luas 40 ha per bulan Rp. 11.666.667,- x 10 bulan

= Rp. 116.666.670,- (seratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

  • Penghasilan sewa lahan perkebunan luas 30 ha per bulan Rp. 5.000.000, x 10 bulan

= Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

  1. Area 3 seluas 3.090.000.000,- m?2; (309 ha) diatas tanah SHGU No. 38:
  • Penghasilan tanaman karet luas 98 ha per bulan Rp. 32.328.000,-x 10 bulan = Rp. 323.280.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Penghasilan sewa lahan sawah luas 64 ha per bulan Rp. 18.666.667, x 10 bulan

= Rp. 186.666.670,- (seratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

  • Penghasilan sewa lahan perkebunan luas 83 ha per bulan Rp. 13.833.333, x 10 bulan

= Rp. 138.333.330,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).

Jika dilakukan penjumlahan total kerugian PENGGUGAT yang berasal dari Tanah SHGU No. 35 (Sertifikat HPL. No. 360), SHGU No. 37 dan SHGU No. 38 adalah:

  1. Penghasilan tanaman karet selama 10 bulan di Area 1 Rp. 293.640.000,- + Area 2 Rp. 98.880.000,- + Area 3 Rp. 323.280.000,-

= Rp. 787.380.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).

  1. Penghasilan sewa lahan sawah selama 10 bulan di Area 1 Rp. 11.666.670,- + Area 2 Rp. 116.666.670,- + Area 3 Rp. 186.666.670,-

= Rp. 346.500.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta  lima ratus ribu rupiah).

  1. Penghasilan sewa lahan perkebunan selama 10 bulan di Area 1 Rp. 216.666.670,+ Area 2 Rp. 50.000.000,- + Area 3 Rp. 138.333.330,-

= Rp. 445.500.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Penghasilan tanaman jagung selama 10 bulan adalah Rp. 4.640.166.667. (empat miliar enam ratus empat puluh juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

Total Kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 6.219.546.667,- (enam miliar dua ratus sembilan belas juta lima ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

  1. Kerugian immateriil berupa tekanan psikis yang dialami oleh karyawan PENGGUGAT akibat adanya pelarangan paksa dan intimidasi yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, untuk tidak memasuki dan melakukan pengelolaan/ Pemanfaatan lahan perkebunan di Tanah HGU No, 35 (HPL. No. 00360). HGU No. 37 dan HGU No. 38, jika dinilai dengan yang adalah sebesar Rp. 1.000.000,000,- (satu miliar rupiah).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mencabut papan nama larangan memasuki dan memanfaatkan tanah milik PENGGUGAT yang dipasang oleh PARA TERGUGAT diatas tanah SHGU No. 35 (Sertifikat HPL No. 00360), SHGU No. 37 dan SHGU No. 38 milik PENGGUGAT dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini yang dihitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  3. Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM atas Surat Permohonan / yang menyebabkan Pemblokiran sebagaimana Surat – Surat Permohonan Tidak Menerbitkan Sertifikat Tanah Kebun Carui Kab. Cilacap dari TERGUGAT I, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV yang diajukan oleh:
  1. TERGUGAT I (PT. RUMPUN SARI ANTAN) dengan surat Nomor : 765/RSA/DIR/X11/2024 tanggal 16 Desember 2024 diajukan kepada TURUT TERGUGAT I perihal Permohonan Tidak Menerbitkan Sertifikat Tanah Kebun Carui Kab, Cilacap SHGU No, 35 luas tanah 3.000,000 m2, SHGU No, 37 luas tanah 1.072.000 m2 dan SHGU No. 38 luas tanah 3.000.000 m2 agar TURUT TERGUGAT  tidak melayani permohonan penertiban kepada pihak lain atas bidang tanah tersebut tanpa ada izin dari PANGDAM IV/ Diponegoro selaku Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro dan TERGUGAT I.

 

  1. TERGUGAT III (PT. RUMPUN) dengan Surat Nomor : Dir.B.040/RUM/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 ditujukan kepada TURUT TERGUGAT perihal Permohonan Tidak Menerbitkan Sertifikat Tanah Kebun Carui Kab. Cilacap kepada pihak Iain atas SHGU No. 04/ Ds. Carui dan Ds Kutasari, Kec. Cipari, Kab. Cilacap luas 1.791.945 m2, SHGU No. 05/Ds. Carui, Ds Sidasari dan Ds. Karangreja, Kec. Cipari, Kab. Cilacap luas 7.608.370 m2 dan SHGU No. 34/ Ds.Mekarsari, Kec. Cipari, Kab. Cilacap luas 1.102.310 m2. tanpa ada izin dari PANGDAM IV/ Diponegoro selaku Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro.

 

  1. TERGUGAT IV (YAYASAN RUMPUN DIPONEGORO (YARDIP) dengan surat Nomor : B/118/Yardip/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024, ditujukan kepada TURUT TERGUGAT  perihal Permohonan Tidak Menerbitkan Sertifikat Tanah Kebun Carui Kab. Cilacap kepada pihak lain atas SHGU No. 04/Ds. Carui dan Ds. Kutasari, Kec, Cipari, Kab. Cilacap luas 1.791 945 m2. SHGU No. 05/Ds. Carui, Ds Sidasari dan Ds. Karangreja, Kec. Cipari, Kab, Cilacap luas 7.608.370 m2 dan SHGU No. 34/Ds. Mekarsari, Kec. Cipari, Kab, Cilacap luas 1,102,310 m2, tanpa ada izin dari PANGDAM IV/ Diponegoro selaku Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro.

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan dan menaati isi putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak