Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
529/Pid.B/2024/PN Smg Finradost Yufan M., S.H. YANCE KURNIAWAN DEWANTORO Bin M. ARIS DEWANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 529/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4566/M.3.10/Eoh.2/09/2024
Pihak
NoNama
1Finradost Yufan M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YANCE KURNIAWAN DEWANTORO Bin M. ARIS DEWANTORO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa YANCE KURNIAWAN DEWANTORO Bin M. ARIS DEWANTORO, pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Toko Prima Abadi yang terletak di Jalan MT Haryono No. 241  Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa YANCE KURNIAWAN DEWANTORO Bin M. ARIS DEWANTORO, pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Toko Prima Abadi yang terletak di Jalan MT Haryono No. 241  Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------

Pihak Dipublikasikan Ya