Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
530/Pdt.P/2024/PN Smg HERY LIEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 530/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HERY LIEM
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Mustofa, S.HHERY LIEM
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak yang masih dibawah umur bernama: BRIELLA STEPHANNA LIEM, tempat tanggal lahir, Semarang ,15 November 2007, umur 16 tahun 11 bulan,
  3. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut diatas, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anak tersebut untuk melakukan penjualan 3(tiga) bidang tanah yaitu (1). Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 11.01.000009744.0, (2). Sertifikat Hak Guna Bangunan  NIB. 11.01.00000740.0,(3). Sertifikat Hak Guna Bangunan  NIB. 11.01.000000670.0  dari ketiga sertifikat tersebut dengan atas nama 3(tiga ) orang yaitu  Sadu Aryono Prabowo,Phan Yong Jian dan Briella Stephanna Liem,
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak