Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa SETYA BAKTI S.E. Alias TIO bin SARYONO selaku Kaur Keuangan (Bendahara) Pemerintah Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga bersama-sama dengan saksi ESTI DWIHARTANTI, S.E. Binti SADAT selaku Kepala Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga (penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti dari Bulan Januari 2015 sampai dengan Bulan Desember 2017 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor Balai Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga atau setidak–tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa SETYA BAKTI S.E. Alias TIO bin SARYONO selaku Kaur Keuangan (Bendahara) Pemerintah Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga bersama-sama dengan saksi ESTI DWIHARTANTI, S.E. Binti SADAT sebagai Kepala Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga (penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti dari Bulan Januari 2015 sampai dengan Bulan Desember 2017 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor Balai Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------- |