Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2024/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH DANIEL RAFI GUNAWAN Bin SUTARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2033/M.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa Terdakwa DANIEL RAFI GUNAWAN Bin SUTARNO, pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Banaran Rt.04 Rw.04 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--- -----------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa DANIEL RAFI GUNAWAN Bin SUTARNO, pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Banaran Rt.04 Rw.04 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Juncto pasal 145 Ayat (1)Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------

 

Atau

 

Ketiga

------- Bahwa Terdakwa DANIEL RAFI GUNAWAN Bin SUTARNO, pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Banaran Rt.04 Rw.04 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa penyimpanan yang teerkait dengan sediaan farmasi.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1)Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan----------

Pihak Dipublikasikan Ya