Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3); dan Uang penggantian hak Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Sebesar Rp. 97.011.542,-(Sembilan puluh tujuh juta sebelas ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) secara tunai, dengan Perincian sebagai berikut :
Hak Pekerja
|
|
|
|
- x 9 x Rp. 3.454.827,-
|
Rp. 62.186.886,-
|
- Uang Penghargaan Masa Kerja
|
- x 10 x Rp. 3.454.827,-
|
Rp. 34.548.270,-
|
|
(Rp. 3.454.827,- : 25) x 2
|
Rp. 276.386,-R -
|
Jumlah total hak yang diberikan
|
Rp. 97.011.542,-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
- Menyatan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbarr Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet) atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|