Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
458/Pid.Sus/2024/PN Smg PANJI SUDRAJAT, SH, MH. JOKO SETIAWAN alias JACK bin SUKAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 458/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4014/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JOKO SETIAWAN alias JACK bin SUKAHAR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa terdakwa JOKO SETIAWAN alias JACK bin SUKAHAR pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 wib sampai dengan pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Permata Raya Kel. Pudakpayung, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau bertempat di Jl. Sikepil, Kel. Krajan, Kec. Bergas, Kab. Semarang, atau bertempat di Jl. BPTP Kel. Paren, Kec. Sidomulyo, Kab. Semarang, atau bertempat di jalan Garuda, Kel. Karangjati, Kec. Bergas, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau di sebuah rumah beralamat di Kebonbatur Rt. 10 Rw. 05, Desa Kebonbatur, kecamatan Mranggen, kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, atau bertempat di atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, atau daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran atau dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, atau berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa terdakwa JOKO SETIAWAN alias JACK bin SUKAHAR pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2024 bertempat di sebuah rumah beralamat di Kebonbatur Rt. 10 Rw. 05, Desa Kebonbatur, kecamatan Mranggen, kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya