Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
467/Pid.B/2025/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. 1.BAMBANG TRISTIYANTO alias YANTO bin TRISNO SUKOCO
2.MUHAMMAD ADI RAMADHANI alias ADI bin BARYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 467/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5055/M.3.10/Eku.2/10/2025
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAMBANG TRISTIYANTO alias YANTO bin TRISNO SUKOCO[Penahanan]
2MUHAMMAD ADI RAMADHANI alias ADI bin BARYADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------ Bahwa terdakwa I Bambang Tristiyanto alias Yanto bin Trisno Sukoco bersama-sama dengan terdakwa II Muhammad Adi Ramadhani alias Adi bin Baryadi pada hari Selasa tanggal 10 Juni tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat bawah jembatan Kaligarang jalan Kaligarang Kelurahan Kalisari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa terdakwa I Bambang Tristiyanto alias Yanto bin Trisno Sukoco bersama-sama dengan terdakwa II Muhammad Adi Ramadhani alias Adi bin Baryadi  pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama  tersebut di atas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya