Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
366/Pid.Sus/2024/PN Smg FITRIA YUDHIANA, SH, MH OKA PRABOWO Bin AHMAD SAFII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3292/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1FITRIA YUDHIANA, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1OKA PRABOWO Bin AHMAD SAFII[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa Terdakwa OKA PRABOWO bin AHMAD SAFII bersama-sama dengan saksi RIKI HADIANTORO Alias ACONG Bin MARNO (dalam berkas perkara terpisah/splitszing), saksi VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO (dalam berkas perkara terpisah/splitszing) dan saksi NADA ALFAYA Binti BUDI PRAWOTO (dalam berkas perkara terpisah/splitszing) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat Lapas Kelas 1 A Kedungpane Jalan Raya Semarang Boja KM.4, Jl.Rojomulyo I, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa OKA PRABOWO bin AHMAD SAFII bersama-sama dengan saksi RIKI HADIANTORO Alias ACONG Bin MARNO, saksi VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO dan saksi NADA ALFAYA Binti BUDI PRAWOTO

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR:

Bahwa Terdakwa OKA PRABOWO bin AHMAD SAFII bersama-sama dengan saksi RIKI HADIANTORO Alias ACONG Bin MARNO (dalam berkas perkara terpisah/splitszing), saksi VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO (dalam berkas perkara terpisah/splitszing) dan saksi NADA ALFAYA Binti BUDI PRAWOTO (dalam berkas perkara terpisah/splitszing) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat Lapas Kelas 1 A Kedungpane Jalan Raya Semarang Boja KM.4, Jl.Rojomulyo I, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram .

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya