Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangi PENGGUGAT dan TERGUGAT, bermeterai cukup, tertanggal 4 Desember 2019;
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar kewajiban, ganti rugi bunga dan kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) secara tunai terhitung sejak 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan denda keterlambatan pembayaran setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|