Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
516/Pdt.G/2025/PN Smg AGUNG RIYADI RENNY VIANTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 516/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1AGUNG RIYADI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HM ASRORI SH.,MH.,CTL.,CHAAGUNG RIYADI
Pihak
NoNama
1RENNY VIANTINI
Pihak
Pihak
NoNama
1? Notaris dan PPAT AJENG RATNA NILAM SARI, S.H., M.Kn
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan sengketa sesuai dengan Akta Otentik Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 07 tanggal 25-06-2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) dan kerugian immateril Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak