Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Smg RUDY HENDARTO KWIK DIDIK MARDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2017
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RUDY HENDARTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AAN TAWLI, SH, MH dan RekanRUDY HENDARTO
Pihak
NoNama
1KWIK DIDIK MARDIANTO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

                                         

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;

3.Menyatakan perjanjian hutang piutang tanggal 21 Januari 2015  antara Penggugat bersama dengan Tergugat yang dibuat dibawah tangan adalah batal demi hukum atau dinyatakan dibatalkan;

4.Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan sisa hutang dari Penggugat sebesar Rp. 133.870.000 (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);

5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan secara seketika Sertifikat Hak Milik Nomor 01307/karang tempel atas nama RUDY HENDARTO yang terletak di Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang kepada Penggugat;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

 

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak