Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2017/PN Smg | RUDY HENDARTO | KWIK DIDIK MARDIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Apr. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat; 3.Menyatakan perjanjian hutang piutang tanggal 21 Januari 2015 antara Penggugat bersama dengan Tergugat yang dibuat dibawah tangan adalah batal demi hukum atau dinyatakan dibatalkan; 4.Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan sisa hutang dari Penggugat sebesar Rp. 133.870.000 (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); 5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan secara seketika Sertifikat Hak Milik Nomor 01307/karang tempel atas nama RUDY HENDARTO yang terletak di Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang kepada Penggugat; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
A t a u Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |