Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa YERIKO ADI PRATAMA bin RAHAYU SUSINO (alm) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di piggir Jalan Gajah Raya Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 444/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan berat bersih 4,56652 gram (empat koma lima enam enam lima dua gram).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia terdakwa YERIKO ADI PRATAMA bin RAHAYU SUSINO (alm) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di piggir Jalan Gajah Raya Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 444/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan berat bersih 4,56652 gram (empat koma lima enam enam lima dua gram).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
|