| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 516/Pid.Sus/2025/PN Smg | FARIDA, SH, MH | YERI SITINJAK Alias TINJAK Bin THOMSON SITINJAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 516/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5344/M.3.10/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa YERI SITINJAK Alias TINJAK Bin THOMSON SITINJAK bersama-sama dengan saksi AZRIEL AKBAR HIDAYAT Bin WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah) dan saksi RAFLY RACHMADANI Bin BUDI SUTRISNO (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di dalam kamar Blok Ekalawya No. 15, Lapas Kelas I Kedungpane, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa YERI SITINJAK Alias TINJAK Bin THOMSON SITINJAK bersama-sama dengan saksi AZRIEL AKBAR HIDAYAT Bin WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah) dan saksi RAFLY RACHMADANI Bin BUDI SUTRISNO (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di dalam kamar Blok Ekalawya No. 15, Lapas Kelas I Kedungpane, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
