Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
474/Pid.Sus/2025/PN Smg | 1.Risza Kusuma, S.H. 2.Nanik Setyowati, S.H. 3.SATENO, SH, MH 4.TITIS SULISTIASARI, SH. |
ANDRY KURNIAWAN ALS. GENDON BIN SUTOPO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 474/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5080/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa ANDRY KURNIAWAN ALS. GENDON BIN SUTOPO dan saksi JOKO PURWANTO ALS. JEKER BIN SUKAHONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025,sekira pukul 21.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di bawah pohon depan Tahu bakso bu Pudji Jl. Pamularsih Raya Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang , setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa ANDRY KURNIAWAN ALS. GENDON BIN SUTOPO dan saksi JOKO PURWANTO ALS. JEKER BIN SUKAHONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumah saksi JOKO PURWANTO Alias JEKER Bin (Alm) SUKAHONO yang beralamat di Jalan Karonsih Selatan I/296, RT 009/Rw 003, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |