Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
322/Pid.Sus/2024/PN Smg | ERA HANDAYANI, S.H., M.H. | BODRO AJI PAMUNGKAS bin LISTIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 322/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2837/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa BODRO AJI PAMUNGKAS BIN LISTIONO pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 WIB sekira pukul 20.15 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Bahwa Terdakwa BODRO AJI PAMUNGKAS BIN LISTIONO pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 WIB sekira pukul 20.15 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, Yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |