Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
468/Pdt.G/2022/PN Smg LOEKITO RAHARDJO HIDAJAT 1.SERAN BIN KASMAN alias SERAN
2.MARIYAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 468/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 02 Okt. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LOEKITO RAHARDJO HIDAJAT
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ARIS SOETIONO, SH, MHLOEKITO RAHARDJO HIDAJAT
Pihak
NoNama
1SERAN BIN KASMAN alias SERAN
2MARIYAM
Pihak
Pihak
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN KOTA SEMARANG),
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2.Menyatakan sah transaksi jual beli antara Penggugat dan para Tergugat atas sebidang tanah milik para Tergugat  yang terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, bekas Yasan, huruf C nomor 325, persil nomor 19, Klas S.II, seluas lebih kurang 1315  (seribu tigaratus limabelas) meter persegi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Opsi No.12 tanggal 4 Maret 1992 yang dibuat oleh Notaris Tan Bian Tjong, SH di Semarang;

 

3.Menyatakan bahwa para Tergugat telah ingkar janji/wan prestasi karena tidak menindaklanjuti atas jual beli sebidang tanah tersebut di atas yang sekarang bersertipikat Hak Milik (HM) No. 325, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Tergugat I (Seran) menjadi atas nama Penggugat (Loekito Rahardjo Hidajat), dihadapan Notaris/PPAT ;

 

4.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang bersertipikat Hak Milik (HM) No. 325, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Tergugat I (Seran) ;

 

5.Menetapkan memberi ijin serta memberi kuasa seperlunya kepada Penggugat untuk mengajukan proses permohonan balik nama melalui Kantor Pertanahan (ATR/BPN Kota Semarang), terhadap sebidang tanah bersertipikat Hak Milik (HM) No. 325, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Tergugat I (Seran) menjadi atas nama Penggugat (Loekito Rahardjo Hidajat);

 

6.Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan proses balik nama sertipikat Hak Milik (HM) No. 325, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Tergugat I (Seran) menjadi atas nama Penggugat (Loekito Rahardjo Hidajat);

 

7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

8.Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;

 

atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex-Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak