Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
468/Pdt.G/2022/PN Smg | LOEKITO RAHARDJO HIDAJAT | 1.SERAN BIN KASMAN alias SERAN 2.MARIYAM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 468/Pdt.G/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 02 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah transaksi jual beli antara Penggugat dan para Tergugat atas sebidang tanah milik para Tergugat yang terletak di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, bekas Yasan, huruf C nomor 325, persil nomor 19, Klas S.II, seluas lebih kurang 1315 (seribu tigaratus limabelas) meter persegi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Opsi No.12 tanggal 4 Maret 1992 yang dibuat oleh Notaris Tan Bian Tjong, SH di Semarang;
3.Menyatakan bahwa para Tergugat telah ingkar janji/wan prestasi karena tidak menindaklanjuti atas jual beli sebidang tanah tersebut di atas yang sekarang bersertipikat Hak Milik (HM) No. 325, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Tergugat I (Seran) menjadi atas nama Penggugat (Loekito Rahardjo Hidajat), dihadapan Notaris/PPAT ;
4.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang bersertipikat Hak Milik (HM) No. 325, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Tergugat I (Seran) ;
5.Menetapkan memberi ijin serta memberi kuasa seperlunya kepada Penggugat untuk mengajukan proses permohonan balik nama melalui Kantor Pertanahan (ATR/BPN Kota Semarang), terhadap sebidang tanah bersertipikat Hak Milik (HM) No. 325, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Tergugat I (Seran) menjadi atas nama Penggugat (Loekito Rahardjo Hidajat);
6.Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan proses balik nama sertipikat Hak Milik (HM) No. 325, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Selatan), Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Tergugat I (Seran) menjadi atas nama Penggugat (Loekito Rahardjo Hidajat);
7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8.Menetapkan biaya dalam perkara ini menurut hukum;
atau apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex-Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |