| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 518/Pid.Sus/2025/PN Smg | SATENO, SH, MH | AZRIEL AKBAR HIDAYAT Bin WAHYU HIDAYAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 518/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5345/M.3.10/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : ----------Bahwa terdakwa AZRIEL AKBAR HIDAYAT Bin WAHYU HIDAYAT bersama-sama YERI SITINJAK dan RAFLY RACHMADANI Bin BUDI SUTRISNO (perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Lapas Kelas I A Kedungpane Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
----------Perbuatan Terdakwa AZRIEL AKBAR HIDAYAT BIN WAHYU HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------
Subsidiair : ----------Bahwa terdakwa AZRIEL AKBAR HIDAYAT Bin WAHYU HIDAYAT bersama-sama YERI SITINJAK dan RAFLY RACHMADANI Bin BUDI SUTRISNO (perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Lapas Kelas I A Kedungpane Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.
----------Perbuatan Terdakwa AZRIEL AKBAR HIDAYAT BIN WAHYU HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
