Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
438/Pid.Sus/2024/PN Smg SUKMAWATI, S.H. DAVID ARIYANTO bin NGADIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 438/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3705/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1SUKMAWATI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DAVID ARIYANTO bin NGADIO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa DAVID ARIYANTO BIN NGADIO pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB Jum'at, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di tempat kos terdakwa DAVID yang beralamat Jalan Kauman Raya, Rt.011 Rw.001, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR,

---------- Bahwa terdakwa DAVID ARIYANTO BIN NGADIO pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB Jum'at, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di tempat kos terdakwa DAVID yang beralamat Jalan Kauman Raya, Rt.011 Rw.001, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya