Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
255/Pid.Sus/2025/PN Smg | WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. | ADITYA RISA PRATAMA Bin CATUR ARIBOWO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 255/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3057/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa ADITYA RISA PRATAMA Bin CATUR ARIBOWO bersama saksi ADITYA INO RENUARINN Bin JOKO PUJIONO (diajukan dalam berkas terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 Sekira pukul 09.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Tempat kos Bu Tami yang alamat Jl. Pandansari Permai RT 005 RW 002 Kel/Desa. Sawah Besar Kec. Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang, mengadili, melakukan tindak pidan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram dan ekstasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------
SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa terdakwa ADITYA RISA PRATAMA Bin CATUR ARIBOWO bersama saksi ADITYA INO RENUARIN Bin JOKO PUJIONO (diajukan dalam berkas terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 Sekira pukul 09.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Tempat kos Bu Tami alamat Jl. Pandansari Permai RT 005 RW 002 Kel/Desa. Sawah Besar Kec. Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang, mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram dan ekstasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |