Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
286/Pdt.G/2024/PN Smg DONNY YOESGIANTORO DIREKTUR UTAMA PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cq. Kepala Cabang PT. Bank Tabungan Negara Semarang. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 286/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Surat Perjanjian Kredit Apartemen/Rumah Susun Indent Nomor 00013201808002000005 tanggal 07 Agustus 2018  adalah Cacat hukum dan tidak sah menurut hukum.
  3. Menetapkan bahwa perbuatan yang dilakukaan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
  4. Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang milik PENGGUGAT yang telah disetorkan kepada  TERGUGAT sebesar Rp 388.179.600,- (Tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT membayar uang ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.300.000.000,-  (Satu milyar tiga ratus juta rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT membayar uang ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  8. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap satu unit Apartemen/Rumah Susun Candiland Apartemen & Hotel Type Penthouse 3 BR Blok Lantai 22 No.7 yang terletak di Tegalsari, Candisari, Semarang 50614, Jawa Tengah.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan Banding, Kasasi atau Upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad).
  10. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak