INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara | 
| 484/Pid.Sus/2025/PN Smg | DYAH BUDI ASTUTI, S.H. | IVAN ZAMORANO bin AHMADI | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 484/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5149/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak | 
 | ||||||
| Pihak | 
 | ||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : ------------- Bahwa terdakwa IVAN ZAMORANO bin AHMADI pada hari Rabu tangal 9 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di belakang Gapura Jalan Wonodri Sendang Raya Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
 
 ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
 
 Subsidair : 
 ------------- Bahwa terdakwa IVAN ZAMORANO bin AHMADI pada hari Rabu tangal 9 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di belakang Gapura Jalan Wonodri Sendang Raya Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
 
 ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	