Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pdt.Bth/2026/PN Smg ARYA SYIAM PANGESTU 1.nur syarifah amanta
2.PT BPR Satria Pertiwi Semarang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2026/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI: Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk Menangguhkan/Menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jl. Sendangguwo Raya dalam perkara Nomor: 41/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg sampai perkara perlawanan ini mendapatkan putusan tetap.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Batal dan tidak Sah sita eksekutorial terhadap objek sengketa di Jl. Sendangguwo Raya karena didasari pada proses lelang yang cacat informasi elektronik;
  4. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR: Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak