Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg. | Imam Subekhi | Mukit Hendrayatno, S.T. | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM000887662 kelas 29 dan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM001043502 kelas 5 milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek ETAWAKU milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa pendaftaran merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM000887662 kelas 29 dan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM001043502 kelas 5 milik Tergugat pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis diajukan dengan itikad tidak baik; 4. Membatalkan pendaftaran merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM000887662 kelas 29 dan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM001043502 kelas 5 atas nama Tergugat dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Semarang untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat 2 Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis 6. Memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM000887662 kelas 29 dan merek ETAWAKU nomor pendaftaran IDM001043502 kelas 5 atas nama Tergugat serta mengumumkan pada Daftar Umum Merek di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et a bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |