| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 571/Pdt.G/2025/PN Smg | 1.AGUS WINARNO, M.KOM 2.ENY MARTINI 3.HARSINI 4.KUSHARTI WINARSIH 5.SETYOWATI 6.DANU BUDISETYONO |
1.SUPRAPTI 2.ANGGORO 3.ERNA PUJI WULANSARI 4.KIRMADI 5.SANTI NOVIANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 571/Pdt.G/2025/PN Smg | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak | ||||||||||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT ; 3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Ahli waris yang sah dari Almarhum NGATIMIN dan Almarhumah SUNARSI ; 4. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 12 Desember 1972 antara MADRIAS BIN ABDUL MAY selaku penjual dan SARDIJONO BIN KARTA KASNO selaku pembeli adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan surat pernyataan jual beli tanah karas tertanggal 15 Juni 1974 antara SARDIJONO Bin KARTO KASNO selaku penjual dan NGATIMIN selaku pembeli adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah Karas Yasan Leter D-112, Persil 47, Klas II Luas Tanah 10 m2 x 20 m2 = 200 m2, Kota Semarang yang sekarang telah berdiri rumah dengan alamat Jalan Gayamsari V Dalam RT.004 RW. 011, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; 7. Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku pemilik yang sah tanah Karas Yasan Leter D-112, Persil 47, Klas II Luas Tanah 10 m2 x 20 m2 = 200 m2, Kota Semarang yang sekarang telah berdiri rumah dengan alamat Jalan Gayamsari V Dalam RT.004 RW. 011, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
8. Menyatakan hukumnya bahwa PARA TERGUGAT harus mengembalikan obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT tanah Karas Yasan Leter D-112, Persil 47, Klas II Luas Tanah 10 m2 x 20 m2 = 200 m2, Kota Semarang yang sekarang telah berdiri rumah dengan alamat Jalan Gayamsari V Dalam RT.004 RW. 011, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang ; 9. Menyatakan Perbuatan PARA PENGGUGAT yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik tanpa hak atas tanah Karas Yasan Leter D-112, Persil 47, Klas II Luas Tanah 10 m2 x 20 m2 = 200 m2, Kota Semarang yang sekarang telah berdiri rumah dengan alamat Jalan Gayamsari V Dalam RT.004 RW. 011, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum ; 10. Menghukum PARA TERGUGAT dan siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat dan/ atau ikut menempati obyek sengketa untuk mengosongkan dan membongkar bangunan rumah tersebut atas biaya seniri serta menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong seperti keadaan semula atas tanah Karas Yasan Leter D-112, Persil 47, Klas II Luas Tanah 10 m2 x 20 m2 = 200 m2, Kota Semarang yang sekarang telah berdiri rumah dengan alamat Jalan Gayamsari V Dalam RT.004 RW. 011, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dengan batas-basebagai berikut:
Sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van Gewijsde); 11. Menyatakan PARA PENGGUGAT dapat mengeksekusi Tanah tanah Karas Yasan Leter D-112, Persil 47, Klas II Luas Tanah 10 m2 x 20 m2 = 200 m2, yang sekarang telah berdiri rumah dengan alamat Jalan Gayamsari V Dalam RT.004 RW. 011, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang ; 12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tangging renteng untuk membayar uang paksa apabila PARA TERGUGAT lalai dan tidak mentaatinya, untuk tiap hari keterlambatan dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan apabila PARA TERGUGAT enggan menyerahkan secara sukarela tanah yang berdiri bangunan milik PARA PENGGUGAT tersebut diatas dalam keadaan kosong, maka pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan alat negara yaitu kepolisian ; 13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian secara tanggung renteng baik kerugian materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut : Kerugian Materiil : - Akibat dikuasainya obyek sengketa oleh PARA TERGUGAT maka PARA PENGGUGAT merasa kehilangan tanah yang sekarang berdiri rumah diatasnya tersebut sebesar apabila dijual tanah seluas 200 m2 x Rp.1.000.000,- = Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) - Apabila disewakan PARA PENGGUGAT mendapat kenikmatan sebesar 20 Tahun x Rp.10.000.000,- pertahun = Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dihitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 ; Jumlah seluruh kerugian materiil sebesar = Rp.200.000.000,- + Rp.200.000.000,- = Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Kerugian imateriil :
Dengan demikian jumlah total seluruh kerugian PARA PENGGUGAT baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung secara renteng oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Materiil Rp.400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) ditambah Imateriil Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) 14. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat dan patuh terhadap putusan ini ; 15. Menetapkan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaarbijvoraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi ; 16. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
