Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
128/Pid.Sus/2025/PN Smg JUMADI, SH, MH ATHULA ZAIN AFRIDO Bin. BUDI KUNCORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1447/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1JUMADI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ATHULA ZAIN AFRIDO Bin. BUDI KUNCORO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa ia Terdakwa ATHULA ZAIN AFRIDHO Bin BUDI KUNCORO pada hari Senin tanggal  3 Februari 2025  sekira pukul 20.00..WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jl. Jodipati Barat No.30 Rt.002 Rw.012 Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota Semarang.atau setidak – tidaknya  disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa telah melakukan perbuatan “ Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar  dan/atau Persyaratan keamanan khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimna dimaksud dalam pasal 138 Ayat ( 2 ).

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2)    Undang- Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .

 

Atau :

Kedua.

Bahwa ia Terdakwa ATHULA ZAIN AFRIDHO Bin BUDI KUNCORO pada hari Senin tanggal  3 Februari 2025  sekira pukul 20.00..WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jl. Jodipati Barat No.30 Rt.002 Rw.012 Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota Semarang.atau setidak – tidaknya  disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa telah melakukan perbuatan dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada  pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat ( 2 ) jo pasal 145 Ayat (1)  Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .

Pihak Dipublikasikan Ya