Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
374/Pdt.Bth/2021/PN Smg 1.nunuk Setiawan
2.Dewi Setianingtyas
3.Henny Yuliawati
4.Dedy sudsarmono
5.Dony Ariowibowo
Aries Isnu Ariyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 374/Pdt.Bth/2021/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1nunuk Setiawan
2Dewi Setianingtyas
3Henny Yuliawati
4Dedy sudsarmono
5Dony Ariowibowo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1M. IMAM SANTOSA, SH. dan Rekannunuk Setiawan
2M. IMAM SANTOSA, SH. dan RekanDewi Setianingtyas
3M. IMAM SANTOSA, SH. dan RekanHenny Yuliawati
4M. IMAM SANTOSA, SH. dan RekanDedy sudsarmono
5M. IMAM SANTOSA, SH. dan RekanDony Ariowibowo
Pihak
NoNama
1Aries Isnu Ariyanto
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;

2.Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya;

3.Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit PERJANJIAN KREDIT No. 30268/GSP/12. Tanggal 29 Juni 2012  antara Pelawan I dengan PT. BPR Gunung Rizki tidak sah;

4.Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan adalah    melawan hukum;

5.Menyatakan bahwa tidak sah dan tidak berkekuatan hukum RISALAH LELANG , tanggal 19 November 2020 yang dilakukan oleh KPKNL;

6.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum lelang yang dimenangkan oleh Terlawan  tersebut ;

7.Menyatakan bahwa balik nama dalam Sertipikat Hak Milik No. 855 Tahun 1993 yang semula an. Darmo Suparto, Dokter menjadi  Aries Isnu Ariyanto adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

8.Menyatakan Permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan tidak dapat dilaksanakan / dijalankan ;

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. –

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak