Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | MUSTOFA, S.H. | 1.TRIYO SANTOSA Bin AHMAD USMAN 2.BAGUS WAHYU RAHUTOMO Bin HARJO UTOMO |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-.../M.3.45/Ft.1/06/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDIAIR : Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |