Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Smg KSP MITRA MAJU MAKMUR JUNAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KSP MITRA MAJU MAKMUR
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RATU TRIANI AYUNE WULAN SUCI, S.H.,M.H.KSP MITRA MAJU MAKMUR
Pihak
NoNama
1JUNAINI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 374.337.829,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 1939, seluas ± 199 m?2; (lebih kurang seratus sembilanpuluh sembilan meter persegi), Surat Ukur Nomor : 25/MANGUNSARI/2004 tanggal 22-09-2004, terletak di Kel. Mangunsari, Kec. Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tenagh, tercatat atasnama 1. Junaini, 2. Isnaini Nurul Hidayah;
  1. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan kerugian yang di derita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 374.337.829,- (tigaratus tujuhpuluh empat juta tigaratus tigapuluh tujuhribu delapanratus duapuluh Sembilan rupiah), dengan rincian :
    1. Sisa Pokok Pinjaman             : Rp. 190.000.001,-
    2. Bunga Tunggak                      : Rp. 77.000.000,-
    3. Denda                                     : Rp. 107.337.828,- (dihitung dari   0,3% untuk setiap hari keterlambatan).
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

 

ATAU:

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapatan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak