Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Raden Rara Woro Oyi Ananda, Psi PT KAWASAN INDUSTRI KENDAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Raden Rara Woro Oyi Ananda, Psi
Pihak
Pihak
NoNama
1PT KAWASAN INDUSTRI KENDAL
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat oleh Tergugat kepada Penggugat BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak Putusan dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan dibacakan dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kompensasi Uang Pesangon sebesar Rp. 130.490.580,- (Seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp 21.748.430, - (Dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
  3. Uang Penggantian Hak yaitu sisa Cuti yang masih tersisa 14 hari/21 x Upah sebesar Rp 21.748.430,- = Rp 14.498.953,- (empat belas juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah);
  4. Upah proses selama 6 (enam) bulan x Upah sebesar Rp 21.748.430,- = Rp 130.490.580,- (Seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
  5. Kekurangan upah riil BPJS Ketenagakerjaan sejak 10 Januari 2022 dikalikan prosentase iuran dan pengembangan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar 9,24% dikalikan 36 bulan.  Total menjadi Rp 36.157.968, - (tiga puluh enam juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
  6. Benefit Asuransi Kesehatan selama proses perselisihan PHK sebesar Rp 7.200.000, - (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).         
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak