Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD HANINDYA ANDRIANTO BIN TRI NUGROHO pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024 bertempat di Jalan Watu Kaji Kelurahan Gedawang Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951.-------------------------------------------------- |