Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menunjuk pemohon (HERLINA) sebagai Wali dari anak-anak yang masih dibawah umur yaitu :
- ALVIN CHANDAKA TANUSDJAJA
- BILLY CHANDAKA TANUSDJAJA
- WINSTON CHANDAKA TANUSDJAJA,
untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu( Khusus ) yaitu
- Melakukan pengurusan dokumen dan pencairan Tabungan atau rekening Bank, BPJS dan Klaim seluruh Asuransi ;
- Mengambil ke 2 (dua) Sertifikat atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diuraikan dalam:
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2056, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi / Surat Ukur tanggal 18 Desember 2014, Nomor 00114/MANYARAN/2014
yang terletak di Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat,Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang kepemilikannnya masih atas nama JIMY TANUSDJAJA, sertifikat tersebutpada saat ini masih menjadi jaminan Hak Tanggungan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Konsumer Semarang yang berada di Jalan Dokter Cipto No. 128,Rejosari, Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1448, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi / Surat Ukur tanggal 02 Mei 2014, Nomor 00075/PESANTREN/2014
yang terletak di Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang kepemilikannnya masih atas nama JIMY TANUSDJAJA, sertifikat tersebutpada saat ini masih menjadi jaminan Hak Tanggungan di PT. Bank Central Asia Tbk KFKK yang berada di Gedung KFKK Jalan Pemuda No.90-92 RT 006 / RW 002, Kembangsari, Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
- Melakukan perbuatan Hukum atau Tindakan hukum menandatangani berkas-berkas atau surat-surat di Kantor Pertanahan Kota Semarang terkait proses turun waris atas ke 2 ( kedua) sertifikat yang telah disebutkan diatas;
- Menjual ke 2 (dua) Sertifikat atas Tanah dan Bangunan tersebut diatas, dan/atau sertifikat elektronik yang akan diterbitkan dikemudian hari oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dikarenakan adanya proses migrasi dari ke 2 (dua) sertifikat manual tersebut diatas ke dalam sertifikat elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten / Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik, dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024;
- Melakukan perbuatan atau Tindakan hukum menandatangani berkas-berkas atau surat-surat di Kantor Pertanahan dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Semarang terkait dengan penjualan atas ke 2 (dua) sertifikat tersebut diatas;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|