Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
473/Pdt.P/2024/PN Smg IMAWATI INDRAYUANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 473/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon ( IMAWATI INDRAYUANA) sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama SILVIANA DHEA ARDYANTI, lahir di Semarang, 26 Maret 2010, jenis kelamin perempuan, untuk mewakili perbuatan hukum untuk menjual atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertifikat Hak Milik No 4870 yang terletak di Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas kurang lebih 119 m2 yang kepemilikannnya tercatat atas nama : 1. IMAWATI INDRAYUANA (Pemohon), 2. VERINA ESTI WIDHIASTUTI, lahir di Semarang tanggal 16 Juni 2003,  3. SILVIANA DHEA ARDYANTI, lahir di Semarang, 26 Maret 2010.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak