Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Yahya Hans Siro Rudywanto selaku Direktur Utama PT. PEKAES JAYA UTAMA PEKALONGAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Yahya
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Agus Munib, SH. MKn.Yahya
Pihak
NoNama
1Hans Siro Rudywanto selaku Direktur Utama PT. PEKAES JAYA UTAMA PEKALONGAN
Pihak
Petitum

II. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. MENGABULKAN GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan  Tergugat telah berakhir / putus karena memasuki usia pensiun;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah terakhir Penggugat sebesar = Rp. 111.240.000 (seratus sebelas juta dua ratus empat puluh  ribu rupiah);

Hak Penggugat(Masa Kerja 35 Tahun )

  • Uang Pesangon

= 2 x 9 bulan upah x upah terakhir yang diterima

= 2 x 9 x Rp. 2.700.000,-= Rp.48.600.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

= 10 x upah terakhir yang di terima

= 10 x Rp. 2.700.000,-= Rp.27.000.000,-

  • Uang Penggantian Hak

= 15% (uang perumahan, pengobatan, & perawatan) x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)

= 15% x (Rp. 48.600.000,- + Rp. 27.000.000,-)

= 15% x Rp. 75.600.000,-= Rp.11.340.000,-

  • Upah terakhir bulan Januari  2018 s/d September  2018 belum dibayarkan

= Rp. 2.700.000 x 9 bulan= Rp. 24.300.000,-

                    Total Yang seharusnya diterima Penggugat

                    = Uang Pesangon + uang Penghargaan Masa Kerja + uang

penggantian hak  + Upah Terakhir Bulan Januari 2018 s/d September 2018 belum dibayar

= Rp. 111.240.000,-

Terbilang (seratus sebelas juta dua ratus empat puluh  ribu rupiah).

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya