Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali Termohon guna menjual sebidang tanah dan Bangunan Hak Milik No. 1191 dengan luas ± 243 M2 atas nama Mangun Wijoso yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Semarang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya. |