Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
39/Pdt.P/2022/PN Smg MARYOSO MAGDALENA SUTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MARYOSO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1OKKY ANDANISWARI, S.H.,M.H. dan RekanMARYOSO
Pihak
NoNama
1MAGDALENA SUTINI
Pihak
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali Termohon guna menjual sebidang tanah dan Bangunan Hak Milik No. 1191 dengan luas ± 243 M2 atas nama Mangun Wijoso yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Semarang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak