Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
91/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg | BUDI SETYAWAN | TUTUR ADISUMARTO bin WIRYO SEMITO | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Des. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 91/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Des. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-06/M.3.25/Ft.1/12/2021 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). SUBSIDAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |